Bawaslu Banten Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan Terhadap 3 Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan jajaran Bawaslu terhadap pelaksanaan tiga tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di wilayah Provinsi Banten; yakni pencocokan dan penelitian (Coklit), rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/Kota.
Terhadap tahapan Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pria yang akrab disapa Ajat menjelaskan jika Bawaslu telah melakukan pengawasan, salah satunya dengan metode uji petik terhadap 883.353 pemilih dan 334.131 kartu keluarga (KK). “Sepuluh persen data pemilih dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berjumlah 8.859.352 telah dilakukan uji petik,†katanya saat memberikan tanggapan ketika menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten Tahun 2024, Kamis (15/08/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan uji petik, jelas Ajat, Bawaslu mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur atau tata cara mekanisme pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih; yang mana ditemukannya 93 KK yang tidak dicoklit namun ditempel stiker, 119 KK dicoklit namun belum ditempel stiker, 13 Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, dan 15 Pantarlih tidak membawa Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Pantarlih saat melakukan coklit. “Terhadap temuan ini, jajaran Bawaslu telah menyampaikan 68 saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan secara berjenjang, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti,†imbuhnya.
Selanjutnya selama pengawasan rekapitulasi DPHP tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ajat menjabarkan jika terdapat 20.067 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk daftar pemilih dan 29.803 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk daftar pemilih. Disampaikannya bahwa sebagian besar temuan jajaran Bawaslu tersebut telah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. “Temuan tersebut sudah diselesaikan oleh PPK secara keseluruhan, menyisakan sebanyak 15 pemilih TMS meninggal dunia di Kabupaten Lebak yang belum dihapus dari DPS,†ujanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat saat memberikan tanggapan ketika menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten Tahun 2024, Kamis (15/08/2024). Foto: Devara Febrydo B
Terakhir pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu mencatat dilakukannya metode tabrak data yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota saat analisa kegandaan; yang mana KPU setempat mengadu data antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Karena metode ini, kata Ajat, terdapat potensi ketidaksesuaian angka Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih. “Basis pemutakhiran daftar pemilih seharusnya didasarkan kepada data faktual dari tahapan coklit hingga penetapan DPS Provinsi secara bottom up, bukan semata dari data SIAK,†tegasnya.
Untuk itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat meminta KPU untuk memberikan akses data ganda pemilih by name by address kepada jajaran pengawas Pemilihan sehingga dapat dilakukan validasi data secara faktual. “Selama tahapan ini, jajaran KPU hanya menampilkan pemilih secara angka tanpa melampirkan data by name by address. Hal ini membuat kami kesulitan dalam melakukan validasi data,†ujarnya.
Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar menyatakan permohonan maaf atas beberapa kelalaian yang dilakukan jajaran KPU selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di wilayah Provinsi Banten, dan mengapresiasi Bawaslu atas saran perbaikan yang diberikan.
Terhadap perbedaan data TMS, jelas Munawar, KPU akan secara langsung memastikan pemilih kategori meninggal benar-benar telah meninggal dunia melalui verifikasi faktual, dan hasilnya akan ditindaklanjuti saat perbaikan DPS. “Pada saat pleno, kami tidak bisa langsung menghapus data pemilih karena ketidakmungkinan mencari data dukung saat itu juga. Untuk itu jika terbukti, pemilih akan di-TMS-kan saat masa perbaikan DPS,†paparnya.
Lebih lanjut terhadap kegandaan data, Munawar menjelaskan jika KPU selama tahapan penyusunan DPS baru dapat melakukan update data berbasis de jure berdasarkan SIAK. Ia menyebutkan akan dilakukan validasi terhadap fakta autentik pemilih pada masa perbaikan DPS dan memastikan pemilih masuk dalam daftar pemilih jika dinyatakan memenuhi syarat.