Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten: Panwascam Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Bawaslu Banten: Panwascam Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Tangerang Selatan, Bawaslu Banten - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin menekankan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam atau Panwaslu Kecamatan) merupakan garda terdepan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Pasalnya, jajaran Panwascam yang posisinya dekat dengan masyarakat dapat secara langsung melihat kondisi lingkungan dan memahami dinamika yang terjadi di lapangan.

“Dalam penyelesaian sengketa, jajaran pengawas ad hoc tingkat kecamatan adalah garda terdepan yang mengetahui dinamika di lapangan. Jadi, harus mampu memberikan keadilan bagi peserta Pemilihan,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (21/8/2024).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, dalam waktu dekat tahapan Kampanye yang mempunyai potensi munculnya ketegangan dan perseteruan antar pendukung pasangan calon akan diselenggarakan. Untuk itu, ia meminta jajaran Panwascam untuk meningkatkan kapasitas diri agar terampil dalam menyelesaikan sengketa proses yang terjadi. “Proses pencalonan akan segera dimulai, dilanjutkan tahapan kampanye. Panwascam akan berperan penuh dalam penyelesaian sengketa. Cerna informasi baru dan pahami kondisi lingkungan saat tahapan tersebut berlangsung,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin Saat Memberikan Sambutan Pada Pembukaan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (21/8/2024).

Pria yang akrab disapa Zaki memaparkan bahwa saat dirinya melakukan supervisi dan monitoring ke kecamatan, masih ditemukannya kekeliruan pemahaman terhadap alur proses permohonan penyelesaian sengketa. Sehingga menurutnya, peningkatan kompetensi dan pemahaman akan hal tersebut sangat dibutuhkan melalui pelaksanaan pelatihan secara komprehensif. “Berangkat dari pelaksanaan supervisi dan monitoring ke Panwascam, kami menilai perlu adanya pemantapan bagi jajaran ad hoc di kecamatan,” jelasnya kepada 155 anggota Panwaslu Kecamatan yang menjadi peserta pelatihan.

Ditambahkan Zaki, kegiatan ini akan menjadi pengalaman pertama bagi Panwascam mengikuti pelatihan penyelesaian sengketa. Tidak hanya dibekali kemampuan teori saja, katanya, peserta juga akan diberikan keterampilan mediasi yang secara langsung dipraktekkan dalam sesi simulasi. “Kami menyiapkan fasilitator bersertifikat mediator kelas nasional dari unsur Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menularkan kemampuan yang sudah diasah saat mengikuti pelatihan dan sertifikasi mediator di Bawaslu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini menghadirkan beberapa narasumber yakni Asisten Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Abdul Ghoffar, Akademisi Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 Dr. Wirdyaningsih, Tenaga Ahli Bawaslu Arif Rahman, dan Sub Koordinator Biro Penyelesaian Sengketa Oka Sila Sakti. Selain itu, hadir Anggota Bawaslu Totok Hariyono yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle