Bawaslu Banten Minta Panwaslu Kecamatan Tingkatkan Pemahaman Regulasi Penanganan Pelanggaran
|
Serang, Bawaslu Banten - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini karena dalam waktu dekat, jelasnya, akan dilaksanakan tahapan Kampanye yang mempunyai banyak potensi pelanggaran.
“Dalam hitungan hari Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan, tingkatkan pemahaman akan regulasi terkait“ pintanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Jumat (6/9/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Jumat (6/9/2024).
Pria yang akrab disapa Ali menyampaikan, kesiapan awal yang dapat dilakukan adalah dengan memahami perbedaan payung hukum yang digunakan dalam melaksanakan kerja penindakan Pemilihan. Dikatakannya, jika saat Pemilu ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka pada Pemilihan 2024 ini akan merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sebagai pengawas, mindset kita harus berubah dari penanganan pelanggaran Pemilu ke penanganan pelanggaran Pemilihan. Terlebih akan ada beberapa nomenklatur yang berbeda,†tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan pihaknya telah merancang pelatihan khusus untuk memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan. Disampaikannya, Panwaslu Kecamatan akan secara langsung dilibatkan dalam simulasi penanganan pelanggaran agar seluruh materi yang disampaikan narasumber dan fasilitator dapat dipahami secara teknis dan praktis.
“Kami secara detail telah mempersiapkan pelatihan bagi 310 jajaran Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan kapasitas mereka terkait regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah,†ungkapnya.