Bawaslu Banten Kawal Distribusi Logistik PSU ke Wilayah Pulau
|
Serangkab, Bawaslu Banten – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan pengawasan langsung terhadap proses distribusi logistik ke wilayah pulau, yakni di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Jumat (18/04/2025).
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilaksanakan untuk memastikan proses distribusi logistik berjalan tanpa kendala dan sesuai prosedur. Terlebih Desa Pulau Panjang merupakan wilayah terluar Kabupaten Serang dan memiliki tantangan geografis tersendiri karena hanya dapat diakses melalui jalur laut menggunakan perahu kayu dari Dermaga Grenyang.
"Sejak pagi kami turun langsung ke lokasi untuk memantau distribusi logistik secara menyeluruh. Selain di Pulau Panjang, pengawasan juga kami lakukan di Kecamatan Bojonegara. Semua tingkatan pengawas, mulai dari provinsi hingga pengawas TPS, turut terlibat dalam pengawalan proses ini," ujar Liah.
Jajaran Pengawas Pemilu saat melakukan pengawasan distribusi logistik ke Desa Pulau Panjang, Jumat (18/04/2025)
Liah mengimbau seluruh jajaran Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan untuk melakukan pengawasan secara melekat, khususnya pada saat distribusi dari desa ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami menekankan pentingnya setiap pengawas memastikan bahwa seluruh logistik sudah lengkap, sesuai jumlah dan jenisnya, dan telah berada dalam kotak suara. Sebelum digunakan, seluruh logistik juga harus dicek ulang untuk menghindari kekeliruan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan pentingnya penerapan prinsip 5T dalam pendistribusian logistik pemilu, yakni tepat jumlah, tepat jenis dan spesifikasi, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kualitas, demi mendukung kelancaran penyelenggaraan PSU.
Sebagai informasi, PSU Pilbup Serang digelar sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang. Berdasarkan amar putusan tersebut, KPU Kabupaten Serang diwajibkan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah kabupaten.
Editor: Jhon Marthin