Bawaslu Banten Harap Masyarakat Desa Punya Kesadaran Sama Akan Pelanggaran Politik Uang
|
Pandeglang, Bawaslu Banten - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat menyampaikan harapannya agar masyarakat desa mempunyai pemahaman dan kesadaran yang sama akan pelanggaran politik uang. Terlebih lagi dalam Pemilihan, kata Ajat, sanksi pidana tidak hanya menjerat pemberi saja namun juga penerima politik uang.
“Banyak di kalangan masyarakat yang mungkin belum tahu aturan politik uang, menganggap hal tersebut lumrah dan bagian dari proses Pemilihan Kepala Daerah,†katanya saat membuka kegiatan Kampung Pengawasan Pemilihan 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, Rabu (20/11/2024).
Untuk itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat tersebut mengajak warga desa untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang dalam Pemilihan 2024. Apalagi menurutnya, masyarakat sebagai pemilih merupakan salah satu elemen terpenting dalam menciptakan proses demokrasi yang berintegritas.
“Ada tiga elemen inti Pemilihan yakni penyelenggara Pemilu, peserta, dan pemilih. Ketiganya harus benar agar menghasilkan pemimpin berkualitas,†ajaknya.
Sebagai langkah pencegahan, Ajat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi, termasuk dengan menyelenggarakan kegiatan Kampung Pengawasan. Ia berharap langkah ini dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilihan 2024, serta menciptakan kesadaran kolektif bahwa pemilihan kepala daerah harus berjalan secara jujur dan demokratis.
“Dalam rangka saling mengingatkan, Bawaslu hari ini melakukan pencegahan politik uang melalui kegiatan Kampung Pengawasan. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri namun juga perlu melibatkan masyarakat. Semakin banyak yang mengawasi, semakin sempit gerakan atau tindakan yang melanggar aturan, termasuk politik uang,†imbuhnya.
Terakhir, Ajat menegaskan bahwa larangan politik uang diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan pasal 187A mengatur sanksi pelanggaran tersebut, yakni bahwa pelaku dan penerima politik uang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Kita bisa melihat kasus politik uang saat Pilwalkot Kota Serang Tahun 2018 lalu, yang dituntut pidana 36 bulan, kemudian divonis 18 bulan dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Begitu juga kasus di Malimping saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Mari bersama menjaga proses demokrasi dan menolak politik uang,†tutupnya.