Bawaslu Banten Hadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Riset Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Indonesia.
|
Jakarta - Bawaslu Banten menghadiri kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Riset Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak di Indonesia di Jakarta, Jumat (13/03/2020). Pelaksanaan Pemilihan sebagai manifestasi dari keinginan masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan dilakukan secara demokratis dan terdesentralisasi, dimana daerah diberikan kewenangan mengurus wilayah otonomnya dan Pemilu menjadi arena bagi masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sepanjang pelaksanaan Pemilihan serentak melalui rangkaian kegiatan yang terdiri atas penelitian, penulisan laporan, dan diseminasi hasil-hasil penelitian pemilihan serentak. Selain itu juga analisis kritis dan reflektif dalam bentuk publikasi akademik atas berbagai tahapan krusial penyelenggaraan Pemilihan serentak 2015-2020, baik terkait dengan dinamika, capaian, dan kelemahan penyelenggaraan Pemilihan serentak.
Adapaun pembagian tema riset untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dibagi menjadi tiga, yaitu tema wajib, tema tematik, dan tema lokal. Tema wajib meliputi data pemilih, rekruitmen adhoc, dan kinerja (tupoksu). Tema tematik meliputi politik uang, netralitas ASN, politik identitas, calon tunggal, dan pengawasan medsos. Sedangkan tema lokal meliputi noken (Wilayah Papua), politik dinasti, manipulasi suara (Wilayah Madura dan Kalbar), dan kemampuan penyelenggara (Wilayah Nias).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tersusun rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas kebijakan (policy paper) yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan proses penyelenggaraan Pemilihan serentak. Hadir mewakili Bawaslu Banten Nuryati Solapari (Koordinator Divisi Pengawasan) dan Ali Faisal (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa).
