Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Gelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Bawaslu Banten Gelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Serang, Bawaslu Banten-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten gelar sidang perdana pelanggaran administratif Pemilu 2024 terhadap laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/II.00/III/2024 dengan agenda sidang Pembacaan Materi Pokok Laporan oleh Pelapor Syamsudin yang ditayangkan secara live di akun youtube Bawaslu Provinsi Banten. Rabu, (20/3/2024).

Sidang pemeriksaan yang di gelar di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Banten ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 2 (dua) anggota yaitu Badrul Munir dan Ade Wahyu Hidayat.

“Silakan kepada pelapor untuk membacakan baik pokok-pokoknya laporan maupun secara keseluruhan jika tidak terlalu panjang,” ucap Ali saat memimpin sidang pemeriksaan.

Secara rinci Pelapor membacakan terkait dengan pokok-pokok materi laporannya di ruang sidang, dimana dijelaskan dengan perolehan hasil suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menurutnya ditambahkan perolehan suaranya secara tidak sah.

Majelis Pemeriksa sedang mendengarkan pembacaan materi pokok laporan. Foto oleh Deva

Disampaikan Ali pada saat sidang, bahwa sehubungan dengan kebutuhan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Provinsi Banten nantinya akan membentuk Tim investigasi dari internal Bawaslu Provinsi Banten, yang hasilnya akan disampaikan pada saat pembuktian.

Selanjutnya Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan terkait sidang lanjutan yang akan digelar pada Jum’at tanggal 22 Maret Pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban terlapor sekaligus menutup sidang.

“Demikian persidangan pada hari ini, dengan agenda tunggal pembacaan materi laporan permohonan dari pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret jam 10 Pagi,ini adalah pemberitahuan sekaligus undangan tanpa harus menunggu undangan lagi, kita bertemu lagi dipersidangan hari Jum’at, sidang pembacaan materi laporan ditutup” kata Ali.

Sebagai informasi bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Syamsudin melaporkan KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Taktakan, PPK Kecamatan Walantaka, PPK Cipocok Jaya, PPK Kecamatan Baros, PPK Kecamatan Anyer, dan PPK Kecamatan Pamarayan dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle