Bawaslu Banten Gelar Acara Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada
|
Pilkada 2020, "Bawaslu Wajib Berperan Melakukan Fungsi Pengawasan". Demikian dikatakan Fritz Edward Siregar salah satu Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum, saat menyampaikan paparan terkait dengan Posisi Bawaslu dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di acara Seminar Eksaminasi UU Pemilu dan UU Pilkada, Senin (25/11/2019) di Grand Krakatau, Kota Serang-Banten. Polemik terkait dengan sebutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 23 ayat 1 bahwa Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. Sementara UU Pemilu menyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) bahwa Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS. Namun hal tersebut kemudian diperjelas dengan keluarnya surat Pendelegasian Penandatanganan NPHD nomor 0514.A/K.Bawaslu/KU.01.00/IX/2019 dari Ketua Bawaslu pada September 2019.
Saat ini menurut Fritz ada beberapa tantangan Pengawasan Pemilihan terkait dengan Pilkada, yaitu Pengaturan mengenai kelembagaan Bawaslu, Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, dan Pengaturan mengenai penegakkan hukum,"iya tantangan tersebut seperti terkait nomenklatur, jumlah kenggotaan, kewenangan akreditasi pemantau, penegakkan hukum, perbedaan durasi waktu penanganan dan pemberian keterangan tambahan," ungkapnya. Selanjutnya kata Fritz ada isu-isu strategis yang perlu pengaturan lebih lanjut dalam Perbawaslu seperti diantaranya terkait dengan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Pengawasan dana kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan pengawasan kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah."dua langkah Bawaslu dalam menghadapi tantangan tersebut yaitu judicial review ke MK, menyampaikan usulan perubahan ke DPR, dan naskah sudah kami sampaikan ke DPR," terangnya Fritz.
Ditambahkan narasumber dari unsur akademisi Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Fathul Muin bahwa ada 2 (dua) hal yang bisa dilakukan dalam menghadapai permasalahan yang ada yaitu pertama nomenklatur bisa menggunakan UU Pemilu dan Pemilihan, dan Jangka pendeknya Harmonisasi Produk Hukum.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Banten beberapa waktu lalu sudah membuat DIM (daftar isian masalah) yang berkaca pada Pemilu kemarin dimana perlu adanya perbaikan UU serta peraturan kedalamnya, serta permasalahan terkait perbedaan UU pada Pilkada dan Pemilu, "DIM tersebut sudah kami sampaikan ke Bawaslu RI sebagai masukan, dan kegiatan ini juga adalah upaya untuk menggali masukan dan pandangan masyarakat terhadap UU Pemilu dan Pilkada lewat seminar," ujarnya pada saat membuka acara Kegiatan eksaminasi.
Peserta pada seminar eksaminasi ini terdiri dari  awak media online, cetak, radio, dan televisi, dan Mahasiswa Untirta Serang dan UIN Serang.