Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Dorong Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Banten Dorong Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Serang, Bawaslu Banten — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mendorong seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat kualitas pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat, dalam rapat koordinasi secara daring, Selasa (24/6/2025). 

Ajat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak dapat dijalankan secara seremonial belaka, melainkan harus dilakukan secara aktif dan substansial sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

“Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih harus kita kawal dengan cermat dan konsisten. Dalam forum ini, saya meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota menyamakan persepsi serta menyusun strategi pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujar Ajat.

Menurutnya, pengawasan PDPB mencakup beberapa aspek penting, mulai dari pengawasan melekat, pelaksanaan uji petik, penyampaian imbauan tertulis, hingga pemberian saran dan perbaikan kepada penyelenggara teknis.

Dalam rapat tersebut, Ajat juga menekankan perlunya kolaborasi erat antara pimpinan dan sekretariat di tingkat kabupaten/kota, terutama menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Ia menyebutkan bahwa keterlibatan aktif sekretariat sangat krusial, khususnya dalam mengidentifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia.

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara Daring, Selasa (24/6/2025). 

Sebagai langkah praktis, Ajat mendorong agar para staf pengawas turut melakukan identifikasi TMS di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Data yang terkumpul dari hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan dikonsolidasikan dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicocokkan dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. “Peran pengawas di tingkat paling dasar sangat vital. Kita perlu memastikan tidak ada pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam daftar,” tegasnya.

Ajat juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Banten akan menggelar rapat koordinasi daring ini secara rutin setiap pekan selama triwulan berjalan. Forum mingguan tersebut dimaksudkan sebagai ruang konsolidasi dan evaluasi, agar dinamika di lapangan dapat dipantau secara cepat dan ditindaklanjuti secara responsif.

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle