Bawaslu Banten Dorong Partisipasi Publik dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu
|
Serang, Bawaslu Banten – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, masa di luar tahapan Pemilu merupakan kesempatan strategis untuk menghimpun berbagai masukan terhadap kinerja pengawasan.
“Kita ingin mengambil lebih banyak masukan dari masyarakat, dari stakeholder di Provinsi Banten, serta dari seluruh segmen yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu melalui Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Demokratis, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, urgensi penguatan kelembagaan juga perlu dilakukan pasca disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Putusan tersebut, menurut Ali, membawa perubahan signifikan dalam sistem kepemiluan, sehingga Bawaslu dituntut memperkuat kapasitas internal sekaligus memperluas jejaring pengawasan bersama masyarakat.
Ditambahkannya, meski saat ini belum ada petunjuk teknis dari lembaga terkait mengenai pelaksanaan Pemilu pasca putusan MK, Bawaslu Banten tetap menyiapkan langkah-langkah antisipatif. “Walaupun belum ada arahan teknis, kami tetap mempersiapkan diri melalui penguatan internal dan menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini penting agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” tegasnya.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, media, hingga kader pengawas partisipatif. Disampaikan Ali, kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi. Acara ini juga menjadi ruang partisipasi publik dengan menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Arif Wibowo, yang memberikan pemaparan materi mengenai urgensi penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.
Ia menilai, momentum di luar tahapan Pemilu harus diisi dengan aktivitas refleksi dan konsolidasi. Melalui forum seperti ini, Bawaslu dapat memperkuat jaringan pengawasan partisipatif sekaligus merumuskan strategi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu mendatang.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk merekam catatan kritis masyarakat terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. “Pertemuan ini adalah ikhtiar kita merajut kebersamaan. Semoga acara ini diberkahi dan usulan bapak ibu semua dapat kami teruskan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan,” tutupnya.
Penulis: Ahmad Muarif
Editor: Jhon Marthin