Bawaslu Banten Ajak Pemilih Perempuan Jaga Integritas Proses Demokrasi
|
Serang, Bawaslu Banten - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Liah Culiah mengajak pemilih perempuan untuk menjaga integritas proses demokrasi. Menurutnya, karena jumlahnya yang cukup signifikan, pemilih perempuan mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024.
“Pemilih perempuan dapat menjadi guardian of value atau penjaga nilai-nilai di masyarakat. Perempuan mempunyai peran penting dalam menjaga integritas proses demokrasi agar tidak ternodai oleh praktik yang tidak etis, termasuk politik uang,†ungkapnya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Ikrar Perempuan Tolak Politik Uang di Provinsi Banten, Kamis (7/11/2024).
Liah menyayangkan fenomena praktik politik uang yang terjadi di masyarakat seringkali menyasar pemilih perempuan. Untuk itu, ia mengajak perempuan untuk menjadi smart voters, salah satunya dengan memahami ketentuan perundang-undangan terkait Pemilihan yang berlaku.
Terkait politik uang, Liah menjelaskan bahwa larangan praktik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ia menyebutkan, pada pasal 187A ayat (2) Undang-Undang Pemilihan mengatur bahwa sanksi pelanggaran politik uang tidak hanya menjerat pemberi saja namun juga penerima politik uang.
“Praktik politik uang secara jelas dilarang dalam Undang-Undang. Bahkan dalam Pemilihan Kepala Daerah ini, pemberi dan penerima politik uang sama-sama terancam sanksi pidana,†tegasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Ikrar Perempuan Tolak Politik Uang di Provinsi Banten, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Liah berharap pemilih perempuan di Banten juga berpartisipasi aktif dalam Pemilihan 2024, baik sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan maupun menjadi pengawas partisipatif. “Mari bersama-sama mengawasi jalannya Pemilihan, dan melaporkan segala bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi," ajaknya.
Sebagai bentuk pernyataan komitmen, pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan pemilih perempuan dari organisasi masyarakat lintas agama dan kepemudaan tersebut, dilakukan penandatanganan Ikrar Perempuan Total Money Politic di Provinsi Banten berisi tiga poin ikrar sebagai berikut:
Bahwa perempuan Indonesia di Provinsi Banten, berkomitmen dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024:
- Mendukung integritas proses Pemilihan, demi terlaksananya demokrasi yang bersih dan berkualitas tanpa adanya pelanggaran;
- Menolak dan melawan politik uang (money politic);
- Siap mengawal demokrasi dengan menjadi pengawas partisipatif.