Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Ajak JRDP Diskusikan Strategi Khusus Pengawasan Pemilu

Bawaslu Banten Ajak JRDP Diskusikan Strategi Khusus Pengawasan Pemilu

Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat mengajak Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) diskusikan strategi khusus untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pria kelahiran Pandeglang tersebut menilai, terdapat perbedaan pada pola penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, sehingga perlu penyesuaian model pengawasan maupun pemantauan.

“Belajar dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual partai politik lalu, kita perlu menyusun strategi khusus, terutama terhadap objek pengawasan yang pada Pemilu ini telah banyak didigitalisasi” ujarnya saat audiensi dengan JRDP di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (27/12/2022).

Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang akrab disapa Ajat tersebut mengungkapkan, pemantau pemilu adalah bagian penting dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Baginya penyelenggara dan pemantau pemilu perlu terus bertukar informasi. Sehingga dapat mendeteksi dan melakukan mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pemilu.

“Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri dan perlu berkolaborasi dengan pemantau pemilu dalam konteks pencegahan. Besarnya wilayah Banten tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu," tutupnya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Sam’ani, mengapresiasi kesediaan masyarakat menjadi bagian dari pemantau pemilu. Menurutnya merupakan bentuk konkrit dari partisipasi masyarakat. Pria lulusan S1 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah tersebut kemudian berharap pemantau pemilu bisa bersikap lebih proaktif dalam melakukan kerja-kerja pemantauan.

"Pemantau tidak boleh pasif dan hanya berharap diundang KPU untuk melakukan pemantauan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sam’ani mengingatkan lembaga pemantau yang telah terakreditasi berhak mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.

“Hak pemantauan dilandasi dengan dasar hukum yang kuat” tegasnya.

Koordinator JRDP Febri Setiadi menuturkan bahwa dalam memantau Pemilu 2024, JRDP akan berfokus kepada tiga hal utama, yakni peserta Pemilu, pemilih, dan penyelenggara Pemilu. Sebagai langkah awal, Ade berharap Bawaslu Provinsi Banten dapat memberikan akses terhadap hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di wilayah Banten secara lebih komprehensif untuk memudahkan kerja pemantauan.

“Kami berharap mendapatkan akses IKP secara lebih mendalam sehingga mempunyai gambaran mengenai wilayah Banten dengan tingkat rawan tinggi” paparnya ketika menjelaskan tujuan audiensi.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, JRDP mengkonsultasikan beberapa isu-isu kepemiluan. Diantaranya meliputi sinkronisasi data pemilih, kendala pembuatan laporan dugaan pelanggaran, TPS khusus, hingga akses data tahapan pemilu.

"Hasil diskusi ini akan kami bawa menjadi kajian internal di JRDP," ungkapnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle