Arif Wibowo Tekankan Urgensi Penguatan Kelembagaan Bawaslu
|
Serang, Bawaslu Banten – Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Arif Wibowo, S.H., M.H., menekankan urgensi penguatan kelembagaan Bawaslu sebagai prasyarat terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Menurutnya, optimalisasi tugas, fungsi, dan tanggung jawab Bawaslu menjadi kunci untuk menghadirkan demokrasi yang sehat.
“Kalau tugas, fungsi, dan tanggung jawab Bawaslu bisa dilaksanakan secara optimal dan efektif, maka demokrasi Indonesia dapat terwujud sebagai demokrasi yang sejati dan sehat,†tegasnya ketika menjadi keynote speaker dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu melalui Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Demokratis, Selasa (2/9/2025).
Hadir secara daring, Arif menjelaskan bahwa gagasan mengenai pentingnya lembaga pengawas Pemilu sejatinya sudah muncul sejak 1949 ketika Bung Karno menyampaikan perlunya pengawasan dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, keberadaan Bawaslu bukan hanya pelengkap penyelenggaraan Pemilu, melainkan lembaga strategis yang menentukan kualitas demokrasi bangsa.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kinerja Bawaslu belum sepenuhnya optimal karena masih ditemukannya manipulasi, kecurangan, dan pelanggaran dalam Pemilu. Selain itu, keterbatasan jumlah personel di tingkat TPS dan perbedaan tafsir hukum bersama lembaga dalam Sentra Gakkumdu menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan aturan.
“Bawaslu jangan mendudukkan dirinya sebagai karyawan Pemilu, tapi lebih sebagai pejuang demokrasi. Jika hanya menjadi pelengkap administratif, maka fungsi pengawasan tidak akan pernah optimal,†tandasnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Arif Wibowo, S.H., M.H., ketika menjadi keynote speaker dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu melalui Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Demokratis, Selasa (2/9/2025).
Terkait penguatan kelembagaan, Arif menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2026. Revisi ini diproyeksikan mencakup aspek kelembagaan, kewenangan, hingga regulasi teknis. Ia berharap Bawaslu dapat menyusun masukan komprehensif agar revisi benar-benar memperkuat peran pengawasan, termasuk kemungkinan pengaturan Pilkada dalam UU Pemilu.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah isu strategis dalam pengawasan Pemilu, mulai dari manajemen daftar pemilih yang belum sepenuhnya akurat, proses pencalonan yang rumit, hingga pengelolaan logistik agar sesuai dengan suara rakyat dan bebas manipulasi. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat tentang proses kepemiluan yang kompleks, serta mencegah praktik politik uang, penyalahgunaan bantuan sosial, dan tindak pidana Pemilu lainnya.
Dihadapan peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, media, hingga kader pengawas partisipatif, Arif menekankan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Diperlukan jejaring yang luas agar Bawaslu semakin kuat, independen, dan dipercaya publik,†tutupnya.
Editor: Jhon Marthin