Lompat ke isi utama

Berita

Ade Wahyu Hidayat Tegaskan Jabatan Publik Tak Boleh Jadi Alat Politik Praktis

Ade Wahyu Hidayat Tegaskan Jabatan Publik Tak Boleh Jadi Alat Politik Praktis

Anggota Bawaslu Provinsi Banten (Ade Wahyu Hidayat dan Ajat Munajat) Foto bersama usai kegiatan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dengan tema Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kantor Kesbangpol Provinsi Banten, Rabu ((09/09/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Bawaslu Banten, Ade Wahyu Hidayat menegaskan jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat politik praktis maupun sarana mobilisasi birokrasi. 

“Integritas proses Pemilu harus dijaga dengan memastikan ASN dan kepala desa memahami batasan kewenangan serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis,” ujar Ade dalam kegiatan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dengan tema Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kantor Kesbangpol Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu ((09/09/2026).

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran kolaboratif untuk membangun pemahaman bersama mengenai pencegahan pelanggaran netralitas. Menurutnya, menjaga netralitas aparatur membutuhkan keterlibatan Bawaslu, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Netralitas ASN dan kepala desa harus menjadi perhatian bersama. Kolaborasi Bawaslu, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat sejak sekarang,” kata Ajat.

Sekretaris Kesbangpol Provinsi Banten, Epi Rustam mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya netralitas aparatur.

Menurutnya, persiapan menuju Pemilu 2029 perlu dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan menempatkan netralitas ASN sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kolaborasi antara Bawaslu dan Kesbangpol diharapkan dapat membangun pemahaman serta langkah pencegahan secara lebih dini, sehingga ASN dan kepala desa mampu menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas menuju Pemilu 2029.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle