Peran pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 126 UU pemilihan menyebutkan bahwa Pemantau yang sudah mendapatkan akreditasi memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai akhir.
Serang, Badan Pengawas Pemilihan
Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Diskusi
Berfokus (FGD) tentang Kajian Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Secara Langsung
Periode 2005-2020 yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementrian Dalam Negeri dan
Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Banten ikut serta dalam kegiatan Bimtek Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan secara daring.