Sumantri: Bawaslu Banten Bersiap Hadapi Pemilu Nasional dan Daerah
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, menegaskan kesiapan Bawaslu dalam menghadapi perubahan desain penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah skema keserentakan pemilu di Indonesia dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.
Kata Sumantri, putusan MK itu menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dalam mempersiapkan strategi pengawasan ke depan. Penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berjalan efektif, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seiring dengan perubahan jadwal dan tahapan pemilu.
“Bawaslu harus bersiap menghadapi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Perubahan ini perlu dipahami dan diantisipasi sejak dini agar jajaran pengawas memiliki kesiapan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (13/10/26).
Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan MK, Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Sementara itu, Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Pelaksanaan kedua kelompok pemilu tersebut dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden, sesuai amar putusan MK.
Dikatakan Sumantri, perubahan desain pemilu tersebut menuntut kesiapan kelembagaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyesuaian perencanaan pengawasan. Karenanya kata Pria kelahiran Tangerang itu, perlu mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul, mulai dari pemetaan kerawanan, kesiapan jajaran pengawas di setiap tingkatan, hingga penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Persiapan harus dilakukan sejak sekarang. Bawaslu perlu memastikan seluruh jajaran memahami perubahan sistem pemilu, memperkuat kapasitas pengawasan, dan menyiapkan langkah strategis agar setiap tahapan dapat diawasi secara profesional, efektif, dan berintegritas,” pungkas pengampu Divisi Penyelesain Sengketa itu.
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin