Liah Sebut Pemilih Pemula dapat Awasi Informasi di Ruang Digital
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menyebut pemilih pemula dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif di ruang digital, khususnya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar selama proses demokrasi.
“Adik-adik memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran informasi yang keliru, hoaks, maupun konten yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.” ujar pengampu Divisi SDM dan Organisasi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula di MAN 2 Kota Serang, Rabu (14/10/2026).
Kata Liah, langkah sederhana itu meliputi memeriksa sumber informasi untuk mengetahui penerbitnya, mengecek konteks dengan memastikan waktu dan tempat kejadian, serta membandingkan informasi dengan sumber resmi lainnya.
“Pemilih pemula harus kritis terhadap informasi yang beredar di ruang digital. Jangan langsung percaya atau membagikan informasi sebelum memeriksa sumber, konteks, dan membandingkannya dengan sumber resmi,” ujar Liah.
Selain memeriksa kebenaran informasi, Liah juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia digital, terutama dengan melindungi data pribadi. Masyarakat perlu menghindari penyebaran identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi pribadi lainnya tanpa izin karena dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Srikandi Bawaslu itu berharap pemilih pemula semakin memahami perannya dalam pengawasan partisipatif, termasuk di ruang digital. “Jadilah pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama mengawasi pemilu, memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga etika dalam bermedia digital,” pungkasnya menutup.
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin