Zona Merah, Solapari Ungkap SKPP di Banten Bulan September
|
Pemberlakukan PPKM oleh Pemerintah turut berimbas terhadap pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif yang diinisiasi oleh Bawaslu RI. Pelaksanaan Sekolah kader Pengawasan Partisipatif tahun 2021 terdapat di 100 titik lokasi di seluruh Indonesia. Pembukaan †Kick Off†SKPP telah dilakukan pada hari selasa 15 Juni 2021 bertempat di Gresik-Jawa Timur dengan menerapkan protocol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Wilayah setempat. SKPP di Provinsi Banten berada di 2 titik lokasi yaitu titik pertama di Kota Tangerang Selatan dengan cakupan wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan titik kedua di Kota Serang dengan cakupan wilayah di Kota Serang,Kota Cilegon,Kab.Pandeglang,Kab.Serang dan Kab.Lebak.
Beberapa catatan hasil Rakor diantaranya (1) Koordinasi beberapa pihak terkait pelaksanaan SKPP terutama satgas Covid-19 di wilayah masing-masing (2). SKPP dapat dilaksanakan jika daerah dengan status Hijau atau kuning (3).Pelaksanaan SKPP mendapatkan ijin dari gugus tugas (4) peserta SKPP wajib sudah melaksanakan Vaksin tahap pertama dan kedua (5)Pelaksanakan SKPP wajib menerapkan protocol kesehatanyang ketat. Perlu disampaikan bahwa pelaksanaan SKPP di Bawaslu Provinsi Banten akan dilaksanakan pada bulan September, ungkap Nuryati kembali. Pilihan ini sebagaimana arahan Bawaslu RI untuk seluruh wilayah di Pulau Jawa maka SKPP dilaksanakan dibulan September.
Â
Siang ini (Rabu, 21 Juli 2021) Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari. Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan SKPP secara Virtual membahas tindak lanjut pengelolaan SKPP akibat dampak pemberlakuan PPKM. Dalam arahanya Kordiv Pengawasan Bawaslu RI menitik beratkan pada materi SKPP yang harus tersampaikan sebagaimana pedoman,pemberlakukan pre dan pst test kepada peserta kegiatan dan tentu koordinasi dengan satuan gugus Covid-19 dimasing-masing wilayah karena pelaksanaan SKPP dengan perjumpaan fisik merupakan sesuatu yang berat, mahal dan dipantau banyak orang, tegasnya. Di kesempatan yang sama Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati menyampaikan terkait perkembangan status wilayah penyebaran  Covid-19 di Provinsi Banten. Dikatakanya bahwa dari 8 Kab/Kota terdapat 7 Kab/Kota yang berstatus Zona Merah yaitu Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang,Kab. Tangerang, Kota Serang,Kota Cilegon,Kab Pandeglang dan Kab.Serang dan hanya 1 berstatus Zona Orange yaitu Kab.Lebak.

