Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Berintegritas, Bawaslu Provinsi Banten Edukasi Warga Anyar Tolak Politik Uang

Wujudkan Pemilu Berintegritas, Bawaslu Provinsi Banten Edukasi Warga Anyar Tolak Politik Uang

Anggota Bawaslu Banten, Liah Culiah saat menyampaikan materi tentang bahaya politik uang kepada warga dan mahasiswa KKM 13 Universitas Al-Khairiyah di Kecamatan Anyar.

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Sebagai upaya mewujudkan Pemilu berintegritas, Bawaslu Provinsi Banten bersama mahasiswa KKM 13 Universitas Al-Khairiyah menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif untuk meningkatkan pemahaman warga Kampung Kadu Odeng, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar dari bahaya politik uang, Selasa (11/08/2026).

Anggota Bawaslu Banten, Liah Culiah menegaskan bahwa praktik pemberian uang tunai maupun barang demi meraih suara dapat merusak kualitas kepemimpinan serta merugikan pelayanan publik masyarakat selama lima tahun ke depan.

"Uang nominal kecil yang diterima saat Pemilu dapat mengorbankan kualitas pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun ke depan akibat tindak pidana korupsi oleh pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih secara tidak jujur," tegas Liah.

Selain pemberian uang tunai, Bawaslu Banten juga menyoroti maraknya pembagian barang seperti sembako, perlengkapan ibadah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pemerintah yang diklaim sebagai bantuan pribadi calon.

Liah mengimbau masyarakat desa dan pemilih pemula untuk lebih bersikap cerdas, menggunakan hak pilih berdasarkan hati nurani, serta berani menolak segala bentuk komodifikasi suara demi kepentingan politik praktis.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banten mendorong mahasiswa KKM untuk hadir sebagai agent of change yang aktif memberikan edukasi politik substantif kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan dari tingkat akar rumput hingga struktur pengawas resmi Bawaslu guna mewujudkan Pemilu yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.

Penulis : Tb. Supriadi

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle