Lompat ke isi utama

Berita

Waskat Hari Pertama Tahapan Pencalonan Pilkada Kota Tangerang Selatan

Waskat Hari Pertama Tahapan Pencalonan Pilkada Kota Tangerang Selatan

Hari Pertama Tahapan Pencalonan Pilkada Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta Tim, Jum’at (4/9/2020) di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.

Tahapan Pencalonan pada Pilkada Kota Tangerang Selatan untuk hari pertama pendaftaran dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Muhammad-Saraswati.

Pada saat pengawasan Bawaslu memastikan semua prosedur dan syarat pelaksanaan pendaftaran sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan.

Sebagaimana tugas Bawaslu terkait Tahapan Pencalonan yang secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020. Pada kesempatan tersebut juga hadir Jajaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan beserta Panwascam.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle