Waskat Hari Ke Dua Tahapan Pencalonan Pilkada Kota Tangerang Selatan
|
Pengawasan tahapan pencalonan hari kedua di Kota Tangerang Selatan sesuai rencana jadwal dan informasi yang diterima hari ini Sabtu, (5/9/2020) telah dilakukan pendaftaran oleh Bapaslon Siti Nur Azizah-Ruhamaben yang hadir pada pukul 10.45 di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Paslon ini didukung oleh tiga Partai yaitu Demokrat, PKS dan PKB.
Disusul kemudian Bapaslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ihsan yang hadir pada pukul 14.50 WIB di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.
Kehadiran Bawaslu untuk melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) pada tahapan pencalonan merupakan tugas dari Pengawas Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.
Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020. Waskat dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi beserta Tim, serta hadir pada kesempatan tersebut jajaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Tim.