Lompat ke isi utama

Berita

Waskat Hari Ke Dua Tahapan Pencalonan Pilkada Kabupaten Serang

Waskat Hari Ke Dua Tahapan Pencalonan Pilkada Kabupaten Serang

Pada tahapan pencalonan Pilkada Kabupaten Serang berdasarkan informasi jadwal pendaftaran Bapaslon KPU Kabupaten Serang menerima kehadiran Bapaslon Tatu Hasanah-Panji Tirtayasa, dimana berdasarkan hasil dari kelengkapan administrsi dinyatakan lengkap, serta memenuhi standar protocol Kesehatan juga melampirkan hasil SWAB negative Covid-19. Bapaslon tersebut hadir pada pukul 13.51 di Kantor KPU kabupaten Serang.

Dari Bawaslu hadir untuk melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) yaitu Anggota Bawaslu Banten Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir, dan Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta Tim sebagaimana tanggung jawab Bawaslu yang tertuang dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 ayat (1) dan (2) yaitu Melakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sementara yang dimaksud dengan Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu juga memastikan pelaksanaan protocol Kesehatan standar covid-19 yang harus ditaati oleh semua pihak yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Bawaslu Kaupaten Serang beserta TIM.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle