Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pelayanan Publik, Bawaslu Bangun SPBE

Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pelayanan Publik, Bawaslu Bangun SPBE

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) republik Indonesia Bangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disosialisasikan secara virtual kepada seluruh Bawaslu Provinsi se Indonesia. Senin, (17/01/2022).

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2021 merupakan landasan bagi Bawaslu dalam beraktivitas untuk merubah dinamika kerja dengan mempercepat semua kegiatan berbasis elektronik, “Perbawaslu ini ada untuk mempercepat semua kegiatan berbasis elektronik,”katanya. “Beberapa sistem yang ada saat ini, contoh persuratan berbasis elektronik sejauh ini sangat membantu walaupun tentu perlu ada beberapa perbaikan dan pengembangan. Kedepan yang terpenting adalah bagaimana mengintegrasikan semuanya” Lanjutnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Republik Indonesia Kordiv Hukum, Humas dan Datin Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini telah memiliki beberapa aplikasi baik itu yang terkait dengan pengawasan, penanganan pelanggaran, hukum dan sengketa, maupun terkait dengan sistem elektronik kesekretariatan. Dan beberapa aplikasi yang dimiliki Bawaslu tersebut berbasis pada Perbawaslu 3 tahun 2021. “Semangat belajar Perbawaslu SPBE untuk menjadi Bawaslu yang mendukung proses modernisasi, dan Bawaslu yang mendukung pengaplikasian tekhnologi,”. Terangnya.

Didih M. Sudi Ketua Bawaslu Banten menyambut baik terbitnya Perbawaslu 3 Tahun 2021, menurutnya hal tersebut sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas juga terpercaya. “SPBE ini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Dan ini tentu akan sangat membantu dan memudahkan bagi semua pengguna baik internal Bawaslu maupun masyarakat pada umumnya,”jelasnya.

Sebagai informasi ada 8 (delapan) bagian sistematika Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 yaitu diantaranya ketentuan umum, tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle