Sumantri Tekankan Pemahaman Hukum untuk Cegah dan Selesaikan Sengketa Proses Pemilu
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri menekankan pentingnya pemahaman hukum dan regulasi kepemiluan dalam mencegah serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.
“Pemahaman terhadap hukum kepemiluan menjadi hal mendasar bagi pengawas. Kita harus memahami secara utuh kewenangan, prosedur, dan mekanisme penyelesaian sengketa agar setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Senin (02/11).
Sumantri menjelaskan, sengketa proses pemilu dapat muncul ketika terdapat keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai merugikan hak peserta pemilu. Karena itu, jajaran Bawaslu perlu memahami ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa agar setiap permohonan dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa proses pemilu bukan sekadar menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta pemilu. Oleh karena itu, setiap proses penyelesaian harus mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Menurutnya, peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami hukum acara dan tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan. Hal tersebut kata Sumantri agar pengawas memiliki kesiapan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum kepemiluan, termasuk memahami tahapan penanganan permohonan, proses pemeriksaan, hingga pengambilan putusan.
“Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan aturan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, Bawaslu dapat menjalankan fungsi penyelesaian sengketa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” jelasnya menutup.
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin