Sumantri Tegaskan Penyelesaian Sengketa Harus Dilakukan Secara Cepat
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri menegaskan dalam proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat, dimana hal itu dilakukan secara sederhana dan berbiaya ringan.
“Sengketa harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Namun demikian, upaya pencegahan tetap harus menjadi prioritas utama,” jelasnya dalam kegiatan diskusi rutin di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Senin (20/04/2026)
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tangerang, Hasan, menyampaikan dalam proses sengketa dibutuhkan pemahaman yang mendalam terkait teknis dan proses adjudikasi bagi setiap jajaran pengawas pemilu. Ikhtiar ini merupakan langkah penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dijajaran sekretariat,” ujarnya.
Dalam diskusi, sejumlah isu strategis turut mengemuka, di antaranya batas waktu pengajuan sengketa yang hanya tiga hari sejak keputusan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterbatasan waktu penyelesaian sengketa yang berlangsung selama 14 hari. Peserta juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi staf yang tidak memiliki latar belakang hukum.
Selain itu, diskusi mengangkat potensi dinamika ke depan, termasuk kemungkinan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal yang berpotensi menimbulkan sengketa baru, seperti tumpang tindih jadwal dan lokasi kampanye, serta konflik antar peserta Pemilu. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan potensi kerawanan secara komprehensif sebagai langkah antisipatif.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu didorong untuk meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara tepat.
Lebih lanjut, kata Sumantri minimnya sengketa yang masuk di Bawaslu Provinsi Bantentidak serta-merta menunjukkan tidak adanya potensi sengketa. Sebaliknya, hal tersebut mencerminkan efektivitas upaya pencegahan serta keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Sebagian besar sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga tidak sampai pada tahap ajudikasi. Ini menunjukkan bahwa fungsi komunikasi dan pencegahan berjalan dengan, permohonan sengketa yang diajukan melewati batas waktu tidak dapat diregistrasi,” ungkapnya menutup.
Penulis: Ivan A. Muvani
Editor: Jhon Marthin