Lompat ke isi utama

Berita

Sumantri Ajak Puluhan Santri Awasi Pemilu 2024

Sumantri Ajak Puluhan Santri Awasi Pemilu 2024

Tangerangkab, Bawaslu Banten - Tahapan pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Tahun 2024 berakhir pada 25 Oktober 2023 lalu, usai proses pencalonan Capres dan Cawapres, maka akan ada tahapan kampanye Pemilu 2024. Pada tahapan ini seluruh calon baik Presiden, dan Calon Legislatif DPR, DPRD, dan DPD melaksanakan kampanye untuk mempromosikan visi misi dan profil masing-masing. Selanjutnya masa tenang, dan hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Anggota Bawaslu Banten Sumantri ajak keterlibatan para santri dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024.

“Sebentar lagi akan ada tahapan kampanye, ini adalah salah satu tahapan yang cukup krusial sehingga butuh peran serta pelibatan semua pihak untuk mengawasinya, termasuk santri” ujar Sumantri saat sambutan diacara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang di Pondok Pesantren Subulussalam Tangerang. Kamis, (26/10/2023).

Selain itu, Sumantri juga mengajak para santri untuk mewaspadai adanya hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.

“Hati-hati dalam mencerna informasi, cek dan ricek dulu jika menemukan informasi yang dirasa akan menimbulkan perselisihan. Dan jika menemukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu dan atau Panwaslu terdekat,” pintanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Humas Datin Sumantri saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Kamis (26/10/2023).


Senada dengan Sumantri, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan dalam sambutannya, Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat, untuk itu Bawaslu dengan personil yang terbatas butuh peran serta masyarakat melalui pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang berintegritas, lancar, dan damai dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah.

“Sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bahwa pengawasan pemilu partisipatif merupakan cara yang sah dan harus dilakukan, dan Bawaslu dengan keterbatasan pengawas sangat membutuhkan keterlibatan elemen masyarakat” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif diisi dengan pemateri dari pegiat pemilu dan oleh Bawaslu Provinsi Banten, hadir pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Ferry Purnawan, dan Iqbal. Dengan peserta terdiri dari Santri dan Elemen Masyarakat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle