Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten gelar Sidang Putusan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dihadiri oleh Pelapor yaitu Bawaslu Kab. Serang, Bawaslu Kota Cilegon dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan serta Terlapor yaitu KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Rabu, (5/10/2022).
Dalam putusannya Bawaslu Provinsi Banten menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan memberikan teguran tertulis kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Hari ini adalah Sidang terakhir yaitu sidang putusan atas pelanggaran administratif Pemilu yang di laporkan oleh tiga Bawaslu Kab/Kota terhadap tiga KPU Kab/Kota," Ujar Badrul Munir Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang juga bertindak selaku Ketua Majelis. "Berdasarkan kajian dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan sebelumnya seluruh Pimpinan Sidang sepakat bahwa terlapor terbukti telah melanggar Peraturan KPU No. 4 tahun 2022 pasal 39 jo Pasal 40."Ungkap Pria kelahiran Bengkulu ini. "Selanjutnya diberikan teguran tertulis kepada seluruh terlapor." Pungkasnya.
Pembacaan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap laporan nomor register 001/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022, 002/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022 dan 003/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022 dibacakan oleh Anggota Majelis secara bergantian.
Sidang yang dimulai Pukul 10.00 WIB dan selesai pada Pukul 11.30 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Badrul Munir, serta Anggota Majelis yaitu Muhamad Nasehudin, N. Abdurrosyid S, Sam'ani, dan Ajat Munajat dengan agenda sidang yaitu Pembacaan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu.