Puadi : Hasil Pengawasan Bawaslu Harus Bisa Terdokumentasi
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Bawaslu Provinsi Banten menggelar acara Penganugerahan JDIH Awards Bawaslu Kabupaten/Kota Terbaik di Lingkungan Bawaslu Provinsi Banten, Jumat (23/12/2022). Acara penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi Bawaslu Provinsi Banten kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten atas pengelolaan JDIH dan pembentukan pojok JDIH di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Anggota Bawaslu RI Puadi berfoto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten beserta para pemenang Anugerah JDIH Awards Bawaslu Provinsi Banten. Foto : Deva
JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, mudah, cepat dan akurat. Adapun dokumentasi dan informasi hukum yang diunggah merupakan informasi public dan bukan informasi yangdikecualikan berupa putusan pelanggaran administratif dan putusan administrasi TSM, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, kajian hukum dan dokumentasi hukum, dan informasi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di Bawaslu Provinsi. Sedangkan JDIH corner merupakan upaya dari Bawaslu Provinsi Banten untuk memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi terkait produk hukum Bawaslu tidak hanya secara online, tetapi juga secara offline.
Dikatakan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi saat membuka acara bahwa penghargaan ini merupakan output dari sebuah proses perkerjaan panjang yang sudah dilakukan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI ini juga menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sebagai implementasi komitmen Bawaslu dalam mendokumentasikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Informasi hukum penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Tahun 2024, apalagi saat ini semua sudah harus terdigitalisasi. Apresiasi untuk Bawaslu Provinsi Bantenâ€, ucapnya.
Disampaikan juga oleh Pria kelahiran Bekasi, Jawa Barat ini bahwa peran penyelenggara dalam melakukan sosialisasi dapat dilakukan melalui penyampaian informasi hukum. Baginya semakin banyak masyarakat mengetahui aturan, semakin masyarakat mampu menghadapi persoalan hukum yang ada.
“Hasil pengawasan Bawaslu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus bisa terdokumentasi sehingga Bawaslu Provinsi Banten dapat memberikan informasi cepat kepada masyarakat", katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal berpidato saat pembukaan acara JDIH Awards Bawaslu Provinsi Banten. Foto Deva.
Senada dengan hal diatas, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal membenarkan bahwa JDIH menjadi suatu sarana pengelolaan dokumentasi informasi yang layak untuk diperhitungkan. Melalui JDIH, Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen untuk memberikan literasi hukum yang baik kepada masyarakat.
“Seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum lain serta data terkait kepemiluan bisa diakses langsung di website maupun di kantor Bawaslu Provinsi Banten melalui Pojok JDIHâ€, katanya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 (lima) orang, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 (tiga) orang, dan seluruh jajaran secretariat Bawaslu Provinsi Banten.
Berikut Kategori dan Pemenang dalam acara JDIH Awards Bawaslu Provinsi Banten:
Kategori Pengelolaan JDIH Terbaik
Juara 1 Bawaslu Kota Serang
Juara 2 Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Juara 3 Bawaslu Kabupaten Serang
Kategori Pojok JDIH Terbaik
Juara 1 Bawaslu Kabupaten Pandeglang
Juara 2 Bawaslu Kabupaten Lebak
Juara 3 Bawaslu Kota Cilegon