Pleno penetapan Paslon terpilih, Pilkada Kota Cilegon telah selesai
|
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan Sabtu (23/01/2021) di The Royale Krakatau – Cilegon.
Dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Cilegon menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020, Nomor Urut 4 (empat), Sdr H. Helldy Agustian, S.E., S.H dan Sdr H. Sanuji Pentamarta, S.IP, dengan perolehan suara sebanyak 75.449 (tujuh puluh lima ribu empat ratus empat puluh sembilan) suara atau 34% (tiga puluh empat persen) dari total suara sah.
“Proses sudah selesai, tidak ada gugatan dan Paslon terpilih sudah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon,†ujar Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal usai menghadiri rapat pleno terbuka di Kota Cilegon.
“Iya hari ini KPU Kota Cilegon sudah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Paslon terpilih, tinggal kedepan KPU Cilegon mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di papan pengumuman dan laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari,†terangnya kemudian.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka ditetapkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor : 195/HK.03. L-KPT/3672/KPU-KOT/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 61/BA.PLENO-KADA/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.
Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Walikota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Dandim 0623 Kota Cilegon, Kepala PN Serang, Danlanal Banten, KPU Banten, Disdukcapil Kota Cilegon, Kesbangpol Cilegon, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Cilegon, Unsur Partai, dan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Cilegon yang pada kesempatan tersebut hanya dihadiri oleh Pasangan Terpilih.