Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten Kaji Putusan Peradilan

Perkuat Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten Kaji Putusan Peradilan

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten Arif Budiman, menggelar kajian analisis putusan berbagai lembaga peradilan dengan Sekretariat bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Rabu (14/10/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Pemahaman terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan menjadi bekal aparatur Bawaslu Provinsi Banten dalam menangani pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum menggelar kajian analisis putusan berbagai lembaga peradilan, Rabu (14/10/2026).

Kajian difokuskan pada penerapan peraturan perundang-undangan, perkembangan penafsiran hukum, penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, dan aspek hukum administrasi negara yang berkaitan dengan kepemiluan.

Kajian tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi kaidah hukum yang dapat menjadi referensi dalam penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pelaksanaan fungsi hukum kelembagaan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten Arif Budiman, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan aparatur dalam memahami perkembangan hukum.

“Pemahaman tersebut khususnya terkait pertimbangan hukum, penerapan peraturan perundang-undangan, serta implikasi putusan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan Pemilu sebagai bekal dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang,” ujarnya.

Hasil analisis diharapkan dapat didokumentasikan dalam bentuk ringkasan atau matriks putusan yang memuat pokok perkara, dasar hukum, pertimbangan hukum, amar putusan, dan implikasinya terhadap tugas Bawaslu.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle