Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak ASN, Bawaslu Banten Gelar Sosialisasi Coretax

Jajaran ASN Bawaslu Provinsi Banten saat mengikuti Sosialisasi Coretax DJP terkait pelaporan SPT Tahunan secara hybrid

Jajaran ASN Bawaslu Provinsi Banten saat mengikuti Sosialisasi Coretax DJP terkait pelaporan SPT Tahunan secara hybrid, Senin (26/1/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Liah Culiah, menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan publik. Menurutnya, Bawaslu perlu memberikan keteladanan dalam ketaatan terhadap regulasi negara, termasuk kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari etika ASN. Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus memastikan seluruh jajarannya taat aturan, tertib administrasi, dan bertanggung jawab sebagai warga negara,” tegas Liah saat membuka Sosialisasi Coretax DJP terkait Pelaporan SPT Tahunan, Senin (26/1/2026).

Liah menjelaskan, peningkatan kapasitas ASN di bidang administrasi keuangan dan perpajakan menjadi landasan penting dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas kelembagaan. Melalui sosialisasi ini, tambahnya, Bawaslu Provinsi Banten mendorong seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memahami mekanisme perpajakan secara utuh serta melaksanakan kewajiban tersebut secara benar dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Arif Budiman, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait penerapan sistem baru Coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Coretax merupakan sistem baru yang perlu dipahami secara menyeluruh. Sosialisasi ini menjadi ikhtiar agar seluruh ASN Bawaslu Banten dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara luring dan daring serta disiarkan secara langsung melalui Zoom dan YouTube. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta diikuti pula oleh jajaran Bawaslu dari sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh tim KPP Pratama Serang Barat yang memaparkan secara teknis tahapan aktivasi akun Coretax, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penggunaan sertifikat digital, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem terbaru tersebut.

Penulis: Ahmad Muarif

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle