Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan, Provinsi Banten Nihil Pendaftar
|
Serang, Bawaslu Banten - Bawaslu Provinsi Banten melaksanakan pengawasan terhadap pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Pendaftaran dimulai dari tanggal 10 hingga 12 Mei 2024. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, tidak ada calon yang mendaftar di KPU Provinsi Banten.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat menjelaskan bahwa jumlah DPT di Provinsi Banten adalah sebanyak 8.842.646 pemilih. Oleh sebab itu jumlah dukungan minimal adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024.
“Jika dihitung berdasarkan jumlah dukungan minimal di Provinsi Banten maka calon perseorangan pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur setidaknya harus memiliki 663.199 pemilih. Selain itu jumlah tersebut minimal tersebar di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Bantenâ€, jelas Ajat.
Bawaslu Provinsi Banten saat melakukan pengawasan di hari terakhir tahapan pendaftaran calon perseorangan di KPU Provinsi Banten, Minggu (12/05/2024)
Koordinator Divisi Pencegahan dan PartisipasI Masyarajat tersebut juga menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon perseorangan hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.
“Meskipun di Provinsi Banten tidak terdapat pendaftaran calon perseorangan, namun di Kabupaten di Provinsi Banten itu ada. Oleh sebab itu kami tetap akan terus mengawal tahapan pencalonan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasanâ€, ucap Ajat.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten setidaknya terdapat 2 (dua) KPU Kabupaten yang menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkasnya telah diterima oleh KPU setempat, yaitu untuk wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.