Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Tahapan Pencalonan Hari Ketiga di Kota Cilegon

Pengawasan Melekat Tahapan Pencalonan Hari Ketiga di Kota Cilegon

Tahapan Pencalonan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai Jum'at 4 September 2020 hingga Minggu 6 September 2020.

Pada hari ketiga tahapan pencalonan Pilkada Kota Cilegon pendaftaran dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Iye Iman Rohiman & H. Awab, SH, Minggu (6/9/2020) di Kantor KPU Kota Cilegon.
Terkait Tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020

Dan berdasarkan hasil SWAB yang diserahkan pada saat pendaftaran untuk masing-masing Bapaslon dinyatakan negative Covid-19.
Bawaslu Provinsi Banten melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam hal ini oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Ali Faisal, pada kesempatan tersebut juga hadir jajaran Pengawas Bawaslu Kota Cilegon.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle