Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Hari Kedua Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur & Wakil Gubernur, Zainal: Kita Pastikan Pelanggaran Tidak Terjadi

Pengawasan Hari Kedua Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur & Wakil Gubernur, Zainal: Kita Pastikan Pelanggaran Tidak Terjadi

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Pengawasan hari kedua Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dilakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran akibat massa yang membludak. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin saat melakukan pengawasan hari kedua pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Gedung KPU Provinsi Banten, Selasa (28/09/2024).

Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten ini, fokus pengawasan tidak hanya terbatas pada syarat pencalonan dan syarat calon saja tetapi juga pada situasi saat tahapan pendaftaran berlangsung.

“Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan di beberapa titik di Kantor KPU Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan massa yang cukup banyak, sehingga pengawasan dilakukan mulai dari dalam aula, luar aula, hingga ke luar Gedung KPU Provinsi Banten,” katanya.

Dikatakan Zaqi, panggilan akrabnya, pelanggaran bisa dilakukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hingga ke massa yang hadir untuk memberikan dukungan.

“Nanti kita lihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan calon pendaftar atau tidak. Selain itu ada beberapa hal lain yang harus dipatuhi, terutama terkait mobilisasi ASN, perangkat desa, hingga penggunaan fasilitas negara,” tuturnya.

“Kita pastikan agar itu tidak terjadi. Oleh sebab itu Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan di beberapa titik dengan berlapis”, lanjutnya.

Ketua dan Jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan pada hari kedua Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rabu (28/09/2024).

Menurut Anggota KPU Kabupaten Serang Periode 2018-2023 Ini, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pengawasan secara melekat pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten demi mencegah terjadinya pelanggaran.

“Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten hingga 2 September 2024. Kami akan terus kawal agar prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Sebagai informasi tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Provinsi Banten baru menerima pendaftaran di hari kedua, yaitu atas Pasangan Calon Gubernur Airin Rachmi Diany dan Wakil Gubernur Ade Sumardi yang telah menyampaikan berkas administrasinya dan dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi Banten. Tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di hari ketiga akan berakhir hingga Pukul 23.59 WIB.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle