Penetapan DPT Pemilu 2024: Bawaslu Provinsi Banten Sampaikan Beberapa Catatan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten (Bawaslu) telah mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU). Selasa, (27/06/2023).
Adalam acara yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten terserbut, KPU Provinsi Banten Banten menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 8.842.646. Rapat Pleno dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten, Unsur Muspida dan stake holder terkait, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten dan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hadir dalam kesempatan itu ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dengan menghadirkan instansi terkait yaitu Bawaslu, Unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Pimpinan Partai Politik.
“Tentunya kami berterima kasih atas partisipasi dari Bapak/Ibu semua sehingga kami dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT Tingkat Provinsi Banten, harapan kami sama dengan harapan semua pihak menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhirâ€, terang Mohamad Ihsan.
Rapat pleno kemudian dipimpin Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi A. Munawar. Beliau membacakan tata tertib rapat pleno dan kemudian meminta perwakilan KPU kabupaten/kota untuk membacakan Berita Acara Rekapitulasi DPT Tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Jalannya rapat pleno juga dimonitoring langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih di Provinsi Banten. Beberapa masukan hasil pengawasan Bawaslu Banten yang disampaikan Ketua Ali Faisal antara lain mengenai pemilih lokasi khusus agar dipastikan dapat memilih, perlakuan bagi pemilih yang memenuhi syarat belum masuk dalam DPT dapat terakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus, Pemilih potensial Non KTP el agar dikoordinasikan dengan Dukcapil, pemilih disabilitas agar mendapatkan aksesbilitas di TPS, serta saran perbaikan Bawaslu secara berjenjang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Ali Faisal menyebut bahwa Bawaslu Provinsi sedang memantau dinamika pergerakan data DPT dan akan mengevaluasi data baru yang muncul sejak dilakukannya rapat pleno ini. Faisal juga menambahkan, "Bawaslu provinsi memiliki perjalanan data terkait hasil pengawasan dari DPSHP di kabupaten kota."
Selain itu anggota Bawaslu Banten Ajat Munajat menyatakan bahwa TPS khusus datanya diajukan oleh penanggung jawab lokasi, data tersebut sifatnya given saat mengajukan loksus, sehingga ada kemungkinan data tersebut bergerak dinamis baik di rutan, pendidikan dst. Kemudian, Bawaslu menyampaikan khususnya TPS khusus dikawasan industri karena mungkin yang masuk kedalam daftar loksus adalah warga setempat, dan pada saat hari pemilih akibat libur posisinya berada di kampung asal. Pemilih yang nanti pada tanggal 17 februari 2024 saat hari H pemilih memasuki usia syarat pemilih.
Data hasil pengawalan, data pemilih hasil perbaikan sampai di tetapkan DPT di tingkat Kabupaten Kota, hasil analisa terhadap DPS dan DPSHP, dari hasil analisis dan laporan tanggapan masyarakat, terdapat secara keseluruhan 3802 telah disampaikan ke KPU Kabupaten Kota melalui saran perbaikan baik tulisan maupun lisan.
"Bawaslu menilai DPT belum berakhir. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dengan menganalisis dan membuka posko kawal hak pilih, dan jika ada temuan aduan paska rekapitulasi DPT ini akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti oleh Bawaslu RI di tingkat Nasional," tutup Munajat.
KPU Provinsi Banten telah memastikan saran perbaikan Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran panwascam, serta PKD telah di tindaklanjuti sesuai ketentuan. Menjadi komitmen bersama KPU Banten dan Bawaslu Banten terhadap setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024.
Rapat Pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Provinsi Banten pada Pemilu 2024 berjumlah 8.842.646 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 4.460.176 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.382.470 pemilih. Tersebar di 33.324 TPS. Jumlah pemilih baru 16.795 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat 24.531 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih 89.869, Jumlah pemilih potensial Non KTP El 143.512 pemilih.