Pendaftaran Ditutup, Sam'ani : Apresiasi dan Terimakasih kepada 1223 Pendaftar SKPP Daring asal Banten
|
Rabu 8 April 2020 pukul 00.00 adalah hari terakhir pendaftaran SKPP Daring seluruh Indonesia.
Sejak dibuka pendaftaran SKPP Daring yaitu pada Minggu 5 April 2020 lalu hingga Kemarin (Kamis 8 April 2020) pendaftar SKPP Daring di Banten capai 1223 pendaftar, terdiri dari 787 Pendftar laki-laki, dan 436 Pendaftar Perempuan, hal tersebut menunjukan antusias masyarakat Banten untuk bersama-sama dengan Bawaslu mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya didaerah adalah cukup tinggi, "Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada 1223 pendaftar asal Banten atas partisipasi untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi menuju Pilkada yang lebih baik lagi," Ujar Sam'ani Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Humas dan Hubal.
"Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada," imbuh Sam'ani, "dan mudah-mudahan melalui SKPP ini dapat menghasilkan para kader pengawas yang mumpuni dengan pengetahuan kepemiluan yang baik," katanya seusai melakukan video converence HUT Bawaslu ke 12.
SKPP Daring sebelumnya adalah SKPP, ini merupakan program pencegahan pelanggaran yang digagas Bawaslu sejak 2018. Pada mulanya, program ini dilakukan dengan pertemuan tatap muka selama 14 hari. 2020 ini, Bawaslu merencanakan menjalankan SKPP di 19 provinsi yang sedianya mulai terlaksana April ini, namun bencana pandemi COVID-19 membuat program SKPP harus ditunda.
Mewabahnya Pandemi COVID-19 mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan upaya-upaya pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran pilkada, Bawaslu tetap menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP Daring) yang akan diselenggarakan pada Mei 2020.
SKPP Daring diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada.
SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat. Melalui SKPP Daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.
Tujuan penyelenggaraan SKPP Daring adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada.
Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta. SKPP Daring juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan masyarakat menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya.
Bahkan, di akhir masa pembelajaran, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Kelas akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Dalam berbagi pengetahuan, Bawaslu melibatkan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tenaga pengajar dan fasilitator. Sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai hukum pemilu, pengawasan pemilu, kerawanan pemilu hingga pemantauan pemilu.
Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik COVID-19. Bawaslu merencanakan, SKPP Daring menjadi program yang terlaksana secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi semangat yang dimiliki seluruh masyarakat.
Sementara itu untuk kualifikasi persyaratan peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara Pemilu.
Untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi peserta, Bawaslu melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terhadap pendaftar.