Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Isu Pola Hubungan kerja Bawaslu

Pemetaan Isu Pola Hubungan kerja Bawaslu

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 33/P Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPU dan Keputusan Presiden Nomor 34/P tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Bawaslu RI Periode tahun 2022-2027.

Sebagaimana hasil Pleno dan disampaikan pula dalam keterangan Pers yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu RI periode 2022-2027 menyebutkan Rahmat Bagja terpilih sebagai Ketua Bawaslu RI. Lolly Suhenty sebagai Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Puadi sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, data dan informasi, Totok Hariyono Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herwyn J.H sebagai Kordiv SDMO dan Diklat, sedangkan Ketua berkedudukan sebagai koordinasi antar Divisi sehingga tidak mengampu divisi. Dan ini yang membedakan Pola hubungan kerja yang telah dijalani Bawaslu selama ini.

Guna mendukung arah kebijakan Bawaslu RI dan efektifitas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu maka Bawaslu RI mengadakan rapat pemetaaan isu perubahan mengenai pola hubungan kerja Bawaslu. Rapat ini merupakan bagian dari langkah Bawaslu untuk mengidentifikasi berbagai muatan masalah dari pola hubungan kerja yang sudah berlangsung dan mencari solusi alternatif. Ada 3 Bahasan dalam diskusi ini yaitu (1). Tugas dan Fungsi Ketua. (2). Tugas dan Fungsi Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi (3). Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah. ( Bogor 25-26/4/2022).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan dalam sambutanya bahwa Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus dilaksanakan oleh semua tingkatan pengawas pemilu secara terkoordinasi,bertanggungjawab dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Pola Hubungan Kerja yang terbangun ke depan lebih harmonis, transparan, humanis, berkesetaraan dan berkeadilan.

Pada kegiatan ini Bawaslu Provinsi Banten diwakili oleh 4 Anggota Bawaslu Provinsi Banten diantaranya N. Abdurrosyid Sidik sebagai Kordiv Organisasi, Ali Faisal sebagai Kordiv Sengketa Badrul Munir sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nuryati Solapari sebagai Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle