Liah Culiah Tekankan Ketepatan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kinerja Pengawas
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Ketepatan prosedur dan kelengkapan administrasi menjadi aspek penting dalam penanganan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu. Pemahaman terhadap setiap tahapan diperlukan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Liah Culiah, menekankan hal tersebut dalam kegiatan Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang diselenggarakan Bawaslu Kota Serang, Kamis (08/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap setiap tahapan diperlukan agar proses penanganan berjalan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja, pengkajian terhadap informasi atau temuan kinerja, dan pengambilan keputusan,” kata Liah.
Menurutnya, setiap tahapan juga harus didukung administrasi yang tertib, mulai dari undangan klarifikasi, berita acara pemberian keterangan, formulir analisis penyelesaian pelanggaran kinerja, hingga berita acara pleno pengambilan keputusan. Ia menilai, simulasi klarifikasi dan analisis perlu dilakukan untuk memperkuat keterampilan staf dalam menjalankan prosedur penanganan secara tepat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim, menjelaskan bahwa pengawasan kinerja pengawas Pemilu mencakup peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja, dan penyelesaian pelanggaran kinerja. Pelaksanaannya dilakukan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, supervisi, pemantauan, evaluasi, serta inspeksi mendadak sesuai kebutuhan.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin