Layanan Advokasi Hukum Perkuat Perlindungan Pengawas Pemilu dalam Menjalankan Tugas
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Layanan advokasi hukum memberikan dukungan perlindungan hukum bagi jajaran pengawas Pemilu yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Pemahaman terhadap mekanisme layanan ini diperlukan agar pengawas mengetahui prosedur memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Isti Pratiwi, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Banten, dalam kegiatan Upskilling Tim Suskum Bawaslu Provinsi Banten yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Helby Sudrajat, serta diikuti jajaran Tim Suskum dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, Isti menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Layanan tersebut mencakup jalur litigasi melalui proses peradilan serta nonlitigasi, seperti konsultasi, pendapat hukum, dan bentuk bantuan hukum lainnya di luar pengadilan.
Pengajuan layanan advokasi perlu disertai informasi mengenai identitas pemohon, uraian permasalahan, dan dokumen pendukung. Permohonan selanjutnya ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk menentukan bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi dan dokumentasi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan layanan.
Melalui pemahaman terhadap mekanisme layanan advokasi hukum, jajaran pengawas diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan pendampingan hukum, mempersiapkan dokumen yang relevan, serta menindaklanjuti persoalan hukum melalui prosedur yang tepat. Pemahaman ini menjadi bekal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan sesuai ketentuan.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin