Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan 2024
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Hak untuk memilih adalah salah satu hak asasi yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh sebab itu dalam Pemilihan Tahun 2024, hak untuk memilih diakomodir melalui Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yang dilaksanakan salah satunya melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Dijelaskan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat bahwa Penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 yang harus diawasi secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan terdapat proses coklit yang menjadi sumber data yang nantinya akan digunakan untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
“Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan. Secara khusus pada proses coklit yang sudah berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024â€, ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini.
Ditambahkan Ajat bahwa pada coklit, Data Pemilih akan dicocokan dengan pemilih sebenarnya. Sehingga kesesuaian data yang diperoleh pada coklit akan menentukan kesesuaian Daftar Pemilih Sementara nantinya.
“Coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan. Pada tahapan ini akan dilakukan pencocokan dan penelitian langsung antara data yang dimiliki oleh KPU dengan identitas warga yang bersangkutanâ€, jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Provinsi Banten telah memetakan kerawanan pada proses coklit, merumuskan fokus pengawasan prosedur coklit, serta menentukan strategi pengawasan yang dilakukan.
Unduh Rilis Selengkapnya: Rilis Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan 2024