Hari Terakhir Waskat Tahapan Pencalonan Pilkada Kabupaten Serang
|
Hari terakhir tahapan pencalonan yaitu pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Minggu (6/9/2020) dilakukan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh Bawaslu Provinsi Banten dalam hal ini oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir dan Tim di Kantor KPU Kabupaten Serang.
Tepat pukul 14.52 Bapaslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Kabupaten Serang,
Tugas dan kewajiban Bawaslu dalam tahap pencalonan ini adalah memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan sesuai aturan dan ketentuan. Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sementara yang dimaksud dengan Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.
Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan standar covid-19 yang harus ditaati oleh semua pihak yang hadir.
Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Bawaslu Kabupaten Serang beserta TIM.