Hari Ke 2 Waskat Tahapan Pencalonan di Pilkada Kota Cilegon
|
Pengawasan melekat tahapan pencalonan hari ke 2 yaitu Sabtu (5/9/2020) di Kota Cilegon pendaftaran dilakukan oleh Bapaslon Heldy Agustian-Sanuji yang tiba di Kantor KPU Kota Cilegon, pada pukul 10.20 WIB.
Hasil verifikasi kelengkapan berkas Bapaslon tersebut sudah dinyatakan lengkap dengan hasil SWAB negative Covid-19.
Terkait Tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.
Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon
yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain
Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu
Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka
Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat
pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10
Tahun 2020
Waskat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Banten
Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta Tim dan Jajaran Pengawas
Bawaslu Kota Cilegon.