Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ke 2 Waskat Tahapan Pencalonan di Pilkada Kota Cilegon

Hari Ke 2 Waskat Tahapan Pencalonan di Pilkada Kota Cilegon

Pengawasan melekat tahapan pencalonan hari ke 2 yaitu Sabtu (5/9/2020) di Kota Cilegon pendaftaran dilakukan oleh Bapaslon Heldy Agustian-Sanuji yang tiba di Kantor KPU Kota Cilegon, pada pukul 10.20 WIB.

Hasil verifikasi kelengkapan berkas Bapaslon tersebut sudah dinyatakan lengkap dengan hasil SWAB negative Covid-19.

Terkait Tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.

Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020

Waskat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta Tim dan Jajaran Pengawas Bawaslu Kota Cilegon.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle