Lompat ke isi utama

Berita

Gagasan Rencana Tindak Lanjut Oleh Peserta SKPP Tangerang

Gagasan Rencana Tindak Lanjut Oleh Peserta SKPP Tangerang

Tangerang. Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang penutupan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar, peserta diajak untuk memberikan gagasan atau ide Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai tanggapan atas kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari di Kota Tangerang. Rabu, (06/10/2021).

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Nuryati Solapari mengatakan bahwa Bawaslu akan mendukung rencana tindak lanjut yang digagas setiap peserta. Menrutnya, setiap gagasan yang disampaikan harus dapat dirasakan juga manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Rencana strategis yang sudah disusun sebagai tindak lanjut perlu menjadi perhatian, baik yang bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Semoga ide-ide ini dapat diterapkan oleh para kader pengawas partisipatif di daerahnya masing-masing sehingga mampu mendorong demokrasi yang lebih baik”, ujarnya.

Berbagai gagasan disampaikan oleh para peserta mulai dari menyelenggarakan sosialisasi pengawasan Pemilu, melaksanakan dialog interaktif, membuat media sosial, hingga membentuk desa anti politik uang.

Dalam tanggapannya, Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono yang pada kesempatan tersebut juga bertindak sebagai fasilitator mengatakan gagasan yang disampaikan menjadi tantangan bagi peserta untuk dapat mewujudkannya.

“Setelah mendengar rencana tindak lanjut kader SKPP ini, Saya berharap (rencana tibdak lanjut) dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan dampak atau hasil yang baik dikemudian hari”, ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Serang tersebut.

Hadir dalam kesempatan tersebut peserta SKPP ysng berasal dari tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle