Lompat ke isi utama

Berita

Didih: Pengawas di bawah harus melaksanakan arahan Bawaslu RI

Didih: Pengawas di bawah harus melaksanakan arahan Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan bahwa seluruh Pengawas harus patuh terhadap arahan Bawaslu RI, baik dari segi pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran, dan dari segi penggunaan anggaran, "Iya baru saja kami berdiskusi dalam rakor Bawaslu RI dengan Bawaslu provinsi seluruh Indonesia", katanya.

"Semua arahan nantinya akan kami sampaikan dalam rakor dengan Bewaslu kabupaten/kota besok," tegas Didih sesaat setelah mengikuti video converence (vidcon) dengan Ketua Bawaslu RI dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Jum'at (27/03/2020) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Banten.

Didih melanjutkan bahwa apapun keputusan dari Bawaslu RI dalam menghadapi wabah, maupun terkait dengan arahan atas dampak dari penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 harus jadi perhatian.

Sebagai informasi bahwa Komisi Pemilihan Umum beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan keputusan penundaan beberapa tahapan pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu kemudian memberikan arahan baik terkait dengan pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran, dan penggunaan anggaran.

Vidcon diikuti oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se Indonesia, dan jajaran Anggota Bawaslu Provinsi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle