Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Banten Uji Keterbacaan Social Story untuk Wujudkan Pemilu Inklusif

Bawaslu Provinsi Banten Uji Keterbacaan Social Story untuk Wujudkan Pemilu Inklusif

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, dalam Kegiatan Uji Keterbacaan Social Story Pemilu Inklusif di kantor Bawaslu Provinsi Banten pada Kamis (29/10/2026). 

Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Uji keterbacaan Social Story Pemilu Inklusif dilakukan untuk menilai kejelasan penyajian materi dan kemudahan pemahaman informasi kepemiluan bagi pemilih neurodivergen. Pengujian ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperluas Pemilu yang inklusif.

Pengembangan Social Story Pemilu Inklusif mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Sebelum diperkenalkan lebih luas kepada publik, pengujian dilakukan di lingkungan internal untuk mengetahui tingkat keterbacaan, kejelasan informasi, serta pemahaman pembaca terhadap materi yang disajikan.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara, termasuk dalam pemenuhan hak konstitusional dan akses terhadap pendidikan Pemilu.

“Bernegara dan melayani warga negara itu harus adil sejak dalam pikiran,” tegas Ali dalam Kegiatan Uji Keterbacaan Social Story Pemilu Inklusif di kantor Bawaslu Provinsi Banten pada Kamis (29/10/2026). 

Melalui pengembangan Social Story Pemilu Inklusif, Bawaslu berupaya menghadirkan informasi kepemiluan dengan pendekatan yang lebih mudah dipahami dan dapat menjangkau kelompok masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.

Ketersediaan informasi yang aksesibel menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle