Bawaslu Provinsi Banten Tekankan Pengawasan Berbasis Kualitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat menekankan pentingnya pengawasan berbasis kualitas dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta mendukung validitas data pada setiap tahapan Pemilu.
“Fokus utama pengawasan tidak hanya menitikberatkan pada kuantitas sampel, melainkan pada kualitas hasil pengawasan, sehingga akan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas,” tegasnya dalam rapat Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan 1 Tahun 2026 secara daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Selasa (31/03/2026).
Rapat tersebut juga membahas terkait kesiapan pengawasan menjelang pleno rekapitulasi PDPB Triwulan I yang dijadwalkan berlangsung pada 1–2 April 2026 di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Di sisi lain, pelaksanaan uji petik oleh Bawaslu perlu segera dilakukan, baik sebelum maupun setelah pleno rekapitulasi. Ajat mengimbau agar Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan uji petik dan pengawasan Coktas untuk segera berkoordinasi dengan KPU guna memperoleh data sebagai bentuk kontrol pengawasan.
“Koordinasi dengan KPU perlu segera dilakukan agar proses pengawasan tetap berjalan optimal. Setiap ketidaksesuaian data yang ditemukan wajib dilaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ajat menambahkan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan serta menjaga kualitas data pada setiap tahapan Pemilu/ Pemilihan.
Penulis: Ivan A. Muvani
Editor: Jhon Marthin