Bawaslu Provinsi Banten Tekankan Objektivitas dalam Investigasi Dugaan Pidana Pemilu
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Objektivitas dalam menguji informasi dan menelusuri fakta menjadi prinsip penting dalam investigasi dugaan tindak pidana Pemilu. Pemeriksa perlu mempertimbangkan berbagai keterangan secara kritis dan menghindari kesimpulan sebelum fakta yang relevan diperoleh secara memadai.
Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Banten Haer Bustomi, dalam paparannya menjelaskan bahwa investigasi tidak boleh berangkat dari kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Tim yang melakukan investigasi harus bersikap obyektif,” ujarnya dalam kegiatan upskilling Tim Khusus Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Banten yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 23 Oktober 2026
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksa perlu menguji berbagai informasi, termasuk informasi yang mendukung dugaan pelanggaran, serta mempertimbangkan penjelasan alternatif yang masuk akal. Penggunaan informasi yang bias, pertanyaan yang menggiring, dan kesimpulan terburu-buru harus dihindari agar proses investigasi tetap terbuka dan berlandaskan fakta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Banten memperkuat pemahaman jajaran mengenai investigasi yang cermat, profesional, dan akuntabel. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mendukung penelusuran fakta dan pembuktian dugaan tindak pidana Pemilu secara lebih optimal.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin