Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Banten Tegaskan Kekerasan Seksual Tidak Boleh Dinormalisasi di Lingkungan Kerja

Bawaslu Provinsi Banten Tegaskan Kekerasan Seksual Tidak Boleh Dinormalisasi di Lingkungan Kerja

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (2/11/2026). 

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal, tidak boleh dianggap sebagai hal biasa di lingkungan kerja. Bentuknya tidak hanya berupa sentuhan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui komentar bernuansa seksual, siulan, isyarat tubuh, pandangan yang tidak pantas, hingga pesan dan konten bermuatan seksual di media digital.

Psikolog Industri dan Organisasi sekaligus Dosen Universitas Insan Cita Indonesia Kresna Widyasti, dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (2/11/2026) menjelaskan bahwa kekerasan seksual verbal dan nonverbal merupakan fenomena gunung es karena tidak semua kejadian terungkap atau dilaporkan. 

Ia menguraikan berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus langkah yang dapat dilakukan korban, mulai dari menegur pelaku apabila situasinya memungkinkan, mendokumentasikan bukti, hingga melaporkan kejadian melalui mekanisme resmi

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menormalisasi perilaku yang tidak pantas di lingkungan kerja. Ia juga mendorong adanya komitmen tertulis bersama Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

"Kita jangan menormalisasi sesuatu yang tidak baik. Kita harus membangun komitmen bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis di lingkungan kantor sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu diharapkan semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berani mengambil langkah ketika menemui atau mengalami tindakan tersebut, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle