Bawaslu Provinsi Banten Kenalkan Fungsi Pengawasan Pemilu kepada Mahasiswa Politeknik PGRI Banten
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Sebanyak 40 mahasiswa Politeknik PGRI Banten dibekali materi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Materi yang disampaikan mencakup sejarah pembentukan lembaga, struktur organisasi, serta ruang lingkup pengawasan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan perjalanan kelembagaan Bawaslu, mulai dari pembentukan Bawaslu Republik Indonesia pada 2007, Bawaslu Provinsi sebagai lembaga permanen pada 2011, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus permanen sejak 2018.
Paparan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tugas Bawaslu dalam mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, mencegah praktik politik uang, serta mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan struktur organisasi Bawaslu Provinsi Banten, tata kerja kelembagaan, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Melalui pengenalan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami kedudukan dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk mekanisme pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman ini juga menjadi bekal bagi mahasiswa untuk mengenali peran lembaga pengawas dalam menjaga proses demokrasi.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon marthin