Bawaslu Provinsi Banten Kaji Putusan Pemilu untuk Perkuat Pemahaman Hukum
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Kajian putusan terkait pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa tata usaha negara menjadi upaya Bawaslu Provinsi Banten memperkuat pemahaman hukum jajaran sekretariat.
Kegiatan yang dipimpin Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Arif Budiman, dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) di Kantor Bawaslu Provinsi Banten dan diikuti staf Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SH).
Kajian membahas sejumlah putusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bawaslu, meliputi putusan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara, putusan sengketa tata usaha negara pemilihan, putusan Mahkamah Agung terkait pelanggaran administratif Pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilihan.
Pembahasan diarahkan pada pemahaman terhadap aspek pembuktian, pemenuhan persyaratan formal, penerapan ketentuan hukum, dan batas kewenangan dalam penanganan perkara. Aspek-aspek tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kajian putusan ini, Bawaslu Provinsi Banten berharap dapat memperkuat kapasitas jajaran sekretariat dalam mendukung tugas penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin